BANTEN, BeritaTKP.com – Sebuah di Serang, Banten, tepatnya di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, digerebek polisi.

Bukan tanpa alasan polisi menggerebek rumah tersebut melainkan karena rumah tersebut dijadikan sebab dijadikan sebagai tempat penimbunan minyak goreng. Sebanyak 9.600 liter minyak goreng ditemukan didalam rumah tersebut dan langsung disita oleh petugas.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan rumah tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31). Pekerjaan sehari-hari keduanya yakni pedagang kecil, tidak menjual minyak goreng.

“Kita berhasil sita sebanyak 9.600 botol minyak goreng dari berbagai merek dengan ukuran satu liter di TKP,” ujarnya, Rabu, 23 Februari 2022.

Maruli menjelaskan adanya penimbunan minyak itu diketahui dari adanya laporan dari masyarakat pada Selasa, 22 Februari 2022. Pihaknya pun langsung mengungkap adanya dugaan penimbunan tersebut.

“Pelaku secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini lagi langka dan ada ketidakstabilan harga,” katanya.

Maruli menuturkan alasan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, karena menimbun barang langka dari batas yang diizinkan. Diduga, lanjutnya, tersangka telah menimbun lebih dari satu pekan.

“Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil. Kami masih terus dalami terkait itu,” jelasnya.

Kedua diduga pelaku disangkakan Pasal 133 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar. (RED)