EMPAT LAWANG, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, melakukan penggerebekan pada rumah terduga bandar narkoba yang berada di Kecamatan Paiker.
Rumah tersebut diketahui milik Samaludin yang merupakan mantan kepala desa itu, saat melakukan penggerebekan polisi menemukan 8 kg ganja dan satu unit senpi rakitan.
Dalam rekaman video yang beredar terlihat, polisi mendobrak pintu rumah pelaku.

Pemilik rumah yang tidak menyangka akan digerebek terlihat tidak dapat berbuat apa-apa. Apalagi saat polisi menemukan barang bukti 8 kg ganja dan satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver dari dalam kamar pelaku.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat ada mantan kades sering transaksi ganja. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan pelaku ditangkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto, Selasa (14/3/2023).
Polisi masih memburu satu terduga pelaku lain yakni Bobi, anak pelaku yang kabur saat penggerebekan. Mantan kades ini dikenakan pasal 11 UU Nomor 13 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (red)





