Surabaya, BeritaTKP.com — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan menyikapi kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) yang diduga dilakukan oknum organisasi masyarakat (ormas). Tak hanya diusir, rumah lansia tersebut dibongkar hingga rata dengan tanah, meski tidak ada putusan pengadilan.
Eri memastikan kasus ini telah ditangani Polda Jawa Timur dan menjadi perhatian khusus pemerintah kota.
“Kejadian ini sudah ditangani Polda. Insyaallah saya akan ke Polda agar ini menjadi atensi dan cepat selesai, supaya ada rasa aman dan kepercayaan warga Surabaya,” ujar Eri, Sabtu (27/12/2025).
Pemkot Bentuk Satgas Antipremanisme
Merespons keresahan publik akibat aksi yang terekam dan viral di media sosial tersebut, Eri mengumumkan rencana pembentukan Satgas Antipremanisme di Surabaya. Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, serta unsur masyarakat lintas suku.
“Kalau ada kegiatan seperti kemarin yang viral dilakukan oleh ormas, maka di Surabaya akan kita bentuk Satgas Antipreman. Kita harus berani melawan praktik yang tidak sesuai hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Eri mengingatkan agar penegakan hukum tidak memicu konflik horizontal antarwarga.
Eksekusi Tanpa Putusan, Rumah Rata dengan Tanah
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Elina ditarik dan diangkat paksa oleh sejumlah pria saat menolak keluar dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025, melibatkan sekitar 30 orang, dan dilakukan tanpa dasar hukum.
“Ini eksekusi tanpa putusan pengadilan. Klien kami mengalami luka hingga berdarah,” ujar Wellem.
Saat pengusiran berlangsung, di dalam rumah terdapat bayi 1,5 tahun, balita 5 tahun, seorang ibu, serta lansia lainnya. Setelah kejadian, penghuni dilarang masuk, akses rumah dipalang, dan beberapa hari kemudian barang-barang diangkut tanpa izin. Tak lama berselang, alat berat datang dan bangunan diratakan.
Dilaporkan ke Polda Jatim
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama ke Polda Jawa Timur. Laporan ini kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat kepolisian.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan publik soal maraknya aksi main hakim sendiri, lemahnya pengawasan, serta perlindungan negara terhadap kelompok rentan seperti lansia.(æ/red)





