Muara Angke, BeritaTKP.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam teh herbal cina di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) lalu.
“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon, Kamis (6/6/2024).
“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika,” sambungnya.
Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto.
“Dari hasil penangkapan kedua tersangka didapati barang bukti narkotika Janis sabu seberat 364,8 gram bruto senilai Rp 438 juta,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan, pihaknya mendapati barang bukti tersebut yang diletakan pelaku dibawah jok motornya.
“Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap sabu atau bong,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.
Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (æ/RED)





