BOGOR, BeritaTKP.com – Polisi menangkap pria berinisial MF yang diduga menjadi pelaku penjambretan tas selempang milik seorang perempuan di Jalan Jogyakarta, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. MF disebut sebagai residivis yang mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali di wilayah perbatasan Bogor dan Depok.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial AR yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban kepada Polsek Tajur Halang setelah tas selempangnya dirampas saat berkendara sepeda motor.
“Kami menangkap tersangka MF dan tersangka AR sebagai penadah,” ujar Oka, Selasa (20/10/2026).
Korban Dijambret Saat Hendak Menjemput Anak
Peristiwa penjambretan terjadi ketika korban sedang mengendarai sepeda motor untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Saat itu, korban membawa tas selempang.
Menurut keterangan polisi, MF diduga telah mengincar korban sebelum mendekatinya dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai korban.
Pelaku kemudian merampas tas tersebut hingga talinya terputus dan berhasil membawa kabur barang milik korban.
Tas itu diketahui berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengungkap identitas MF.
Ditangkap di Kontrakan, Polisi Amankan Penadah
MF ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Ketika hendak ditangkap, tersangka disebut sempat berusaha melarikan diri.
Berdasarkan keterangan MF, polisi kemudian mengamankan AR yang diduga menjadi penadah barang-barang hasil penjambretan.
Menurut polisi, barang curian tersebut dijual MF kepada AR dengan harga di bawah harga pasaran.
Penyidik masih memproses perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.
MF Mengaku Beraksi 30 Kali Sejak Januari 2026
Dalam pemeriksaan, MF mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 30 kali. Aksi tersebut disebut berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Cilebut, Bojonggede, dan Sasak Panjang di Kabupaten Bogor, serta Bojongsari di Kota Depok.
Polisi menyebut MF merupakan residivis dalam kasus kejahatan serupa. Ia diduga mulai menjalankan aksinya sejak Januari 2026.
Oka menjelaskan, MF cenderung menyasar perempuan atau ibu rumah tangga yang membawa tas selempang. Pelaku diduga memanfaatkan lokasi yang sepi atau minim pengawasan untuk menjalankan aksinya.
Atas dugaan penjambretan tersebut, MF dijerat Pasal 479 dan atau Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, AR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 491 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.(æ/red)





