Blitar, BeritaTKP.com – Seorang remaja laki-laki berinsial DA(17), warga asal Sutojayan, ditangkap Polres Blitar usai terlibat penganiayaan di Desa Sarungan, Kademangan, Blitar. Penganiayaan tersebut menyebabkan 2 orang terluka.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP atau Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan pada Selasa (13/5) yang menyebabkan dua orang menjadi korban. Kejadian di Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Adapun pelaku perkara ini adalah DA (17),” terang Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (16/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza menjelaskan penganiayaan itu dipicu oleh adanya salah satu perguruan silat yang membuat onar. Sehingga DA alias pelaku terpancing emosi dan melakukan tindakan tersebut.

“Pemicu adanya suatu kelompok yang membuat onar, dan pelaku emosi atau melakukan suatu reaksi. Dan benar melibatkan atribut salah satu perguruan silat,” katanya.

Febby mengatakan, pihaknya kini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk akan mendalami keterangan dari pelaku. “Masih kami dalami, dan proses penyelidikan masih berlanjut. Akan kami sampaikan nanti perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua korban yang terluka kini masih dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit. Satu korban diduga juga merupakan anggota salah satu perguruan silat yang berbeda dengan pelaku.

Kapolres Blitar AKBP Dr. Wiwit Adisatria SH.SIK.MT melalui Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo, ST.SIK.MH menyampaikan sebagai langkah preventif Polres Blitar juga telah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan himbauan melalui media sosial serta melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait.

“Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, ” Ujar Kompol Yoyok.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam mencegah terjadinya kasus-kasus serupa. (Din/RED)