PROBOLINGGO, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menjaring sembilan perempuan yang diduga terlibat aktivitas open BO dalam razia di kawasan Jati dan Jagalan. Dalam penertiban tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria asal Probolinggo.

Penertiban yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah. Para perempuan yang terjaring kemudian menjalani pembinaan dan mendapat peringatan agar tidak mengulangi aktivitas serupa.

Delapan Perempuan Berasal dari Luar Kota

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nurahmad, mengatakan delapan dari sembilan perempuan yang terjaring berasal dari luar daerah. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan warga Kebonsari, Kota Probolinggo.

Menurut Nurahmad, mereka berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Bandung, dan Bogor.

Perempuan yang berasal dari luar kota diarahkan untuk kembali ke daerah asal masing-masing. Petugas juga mengingatkan bahwa apabila mereka kembali terjaring dalam penertiban serupa, penanganannya dapat ditingkatkan ke proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Warga Lokal Ditangani dengan Melibatkan Keluarga

Sementara itu, penanganan terhadap warga asal Probolinggo dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga. Petugas meminta keluarga menjemput mereka secara langsung.

Penjemputan tersebut dilakukan oleh anggota keluarga, termasuk paman dan saudara. Selain sembilan perempuan, seorang pria asal Probolinggo juga turut diamankan dalam kegiatan penertiban itu.

Namun, keterangan yang tersedia belum merinci dugaan pelanggaran yang melibatkan pria tersebut.

Satpol PP Masih Berikan Pembinaan

Nurahmad menjelaskan, penanganan terhadap orang-orang yang terjaring masih sebatas pembinaan dan belum dilanjutkan ke proses Tipiring.

Meski demikian, Satpol PP Kota Probolinggo membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

Petugas berharap pembinaan dan peringatan yang diberikan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta mencegah kejadian serupa terulang.(æ/red)