DIY, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Yogyakarta (Polda Yogyakarta) menyatakan bahwa Fransiska Candra N ,23, atau yang dikenal dengan nama Siskaeee atau S berhasil meraup keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari konten vulgar yang ia buat dan ia unggah ke platform OnlyFans. Jika ditotal hingga kini ia dapat meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
“Dari sini pelaku berhasil mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut dan kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam kategori top hits,” Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu, Selasa (7/12).
“Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp 20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp 2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” sambungnya.
Polda DIY juga menyatakan pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah ke platform. Roberto mengatakan salah satu konten porno yang dibuat di Yogyakarta International Airport pada tanggal 18 Juli 2020 lalu.
“Pelaku dalam kurun waktu 2017 sampai 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar,” kata Roberto.
Merujuk dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapati informasi 7 situs yang digunakan oleh Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya.
Beberapa sudah diblokir, namun sebagian masih bisa diakses dan menghasilkan keuntungan.
“Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com,” kata Roberto.
Dari tangan Siskaeee, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah handphone yang dipakai untuk menyimpan sekitar 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.
Kemudian hardisk sebagai tempat penyimpanan foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.
“Dan hasil perolehan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sendiri itu berupa mobil perhiasan dan beberapa buku rekening yang kita jadikan alat bukti nanti di dalam transaksi keuangannya,” kata Roberto.
“Termasuk, dalam bentuk mata uang asing yang kami sita di lokasi saat penggeledahan di kamar kos pelaku,” sambungnya.
Adapun bukti lain yang dipakai oleh Siskaeee dalam memproduksi konten-konten vulgarnya. Meliputi pecut, rambut palsu, dan kostum. Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop.
Sementara beberapa barang bukti lainnya adalah aksesoris milik S yang identik ketika digunakan untuk membuat video eksibisionis di YIA. Seperti kacamata, baju blazer abu-abu, dan rok hitam.
Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” pungkas Roberto. (RED)







