Cimahi, BeritaTKP.com ~ Ratusan Obat keras terbatas (OKT) diamankan Unit Reskrim Polsek Cipatat berikut 2 orang pengedarnya, Selasa, (21/5/2024).

“Bermula dari aduan warga masyarakat mengenai peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) di Wilayah Desa Rajamandala Kulon, dan hasil penyelidikan di dapatkan informasi identitas terduga pengedar Obat Keras Terbatas yang di lakukan 2 orang”

Kapolsek Cipatat Akp Iwan mengatakan bahwa unit reskrim telah mengamankan 2 orang terduga pengedar Obat Keras Terbata ( OKT) di daerah rajamandalan perbatasan dengan Cianjur yaitu sdr AJ (24th), dan F (24th) berikut barangbukti sekitar 200 butir OKT berbarbagai jenis, kata Iwan.

“Selain dari laporan masyarakat Unit Reskrim Polsek Cipatat juga sdg menyelidiki adanya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tersebut, atas aduan warga maka semakin mempermudah petugas dalam penyelidikan ini dan kedua orang langsung kami tetapkan sebagai tersangka”, tambah Iwan.

“Dari hasil penangkapan Petugas mengamankan 2 orang tersangka berinksial AJ (24th), dan F (24th) berikut barangbukti sekitar 200 butir OKT berbarbagai jenis, 70 (tujuh puluh) Butir Tramadol, 30 (tiga puluh) Butir Rexlona,

35 (tiga puluh lima) Butir Aplazolam, 30 (tiga puluh) Butir Merlopan, 2 (dua) Unit Handphone, Redmi 10 Warna Hitam, Vivo Y36 Warna Abu-abu, 1 (satu) Dus Handphone Merk Samsung Galaxy A14 berisikan 2 (dua) sedotan dan 1 (satu) Pipet Bong Sabu-sabu,”

Selanjutnya ke 2 tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Cimahi guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Iwan. (æ/RED)