Gresik, BeritaTKP.com – Pelaku perampas ponsel anak-anak ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebomas Gresik. Tersangka diketahui berinisial AM (35), warga Desa Gulumantung, Kecamatan Kebomas. Pria berusia 35 tahun tersebut diamankan saat sedang beristirahat di area makam Condrodipo.

AM melancarkan aksinya dengan menarget ponsel milik Muhammad Alfino Andrian Prayogi (11). Jadi saat itu, Alfino sedang bermain ponsel bersama temannya di Poskamling Jalan RA Kartini Gang 10, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas.

Selanjutnya, pelaku dengan mengendarai motor Honda Grand warna hitam, serta helm warna abu-abu dan jaket warna hitam memarkir motornya di dekat poskamling. Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang bermain ponsel.

Tanpa basa-basi, pelaku lansung merampas satu buah handphone yang sedang dipegang oleh korban. “Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Korban dibantu oleh warga tidak berhasil mengejar pelaku. Kejadian tersebut, terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Senin (27/11/2023).

Korban setelah itu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas guna dilakukan penyelidikan. Pasalnya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,5 juta. Pelaku kemudian diamankan di sekitar area Makam Condrodipo Gresik.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand L 2818 FJ. Satu buah helm warna abu-abu. Satu buah Jaket warna hitam. Satu buah tas ransel warna biru tua. Serta satu buah ponsel. Barang bukti tersebut dibawa Polsek Kebomas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Abdul Rokib. (Din/RED)