SAMARINDA, BeritaTKP.com – Dua orang pengedar sekaligus merangkap sebagai peracik pil ineks di Samarinda, Kalimantan Timur, harus mengakhiri karirnya usai dibekuk polisi. Kedua pelaku berinisial US (32) dan MM (31).

“Saat ini kami menangkap dua pelaku wanita berinisial US dan MM yang bekerja sama dalam mengedarkan pil ineks,” kata Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, dari hasil pengungkapan pil tersebut ternyata dibuat sendiri. Dia mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, ternyata US menjual ekstasi jenis ineks itu milik majikannya yang diketahui berinisial MM.

Polisi berhasil menangkap dua pengedar sekaligus peracik pil ekstasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kejadian ini mulai terkuak ketika polisi mencurigai seorang pria berinisial HM telah melakukan penyalahgunaan narkotika, namun saat digeledah tidak didapat satu pun barang bukti, dan HM mengaku bahwa salah seorang temannya ada yang menjual pil haram tersebut,” ungkapnya.

Setelah digali informasi dari HM dan melalui ponsel HM, polisi menyamar dan menghubungi US untuk melakukan transaksi tersebut.

Setelah melalui komunikasi, disepakati transaksi dilakukan di Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (13/3), sekitar pukul 02.30 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir. Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 03.40 Wita, datang sebuah mobil Daihatsu Ayla warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto, pil tersebut diletakkan di bawah kursi depan bagian kiri mobil.

Dalam pengungkapan kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ineks sebanyak 599 butir diamankan dari MM kemudian 26 butir dari US. Ineks tersebut merupakan pil buatan tersangka yaitu MM, dengan menggunakan bahan-bahan yaitu air sabu, tepung, gula dan obat nyamuk. MM menjual hasil buatannya senilai Rp100.000 sampai Rp500.000 per butir.

“Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda, dan ia belajar membuat nya secara otodidak,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dadan US dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (red)