Pasuruan, BeritaTKP.com – Puluhan konsumen Perumahan AB Jaya di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, melaporkan pengembang PT Amanah Bumi Jaya ke Polres Pasuruan Kota. Laporan itu dibuat karena para pembeli diduga belum menerima dokumen legalitas kepemilikan tanah dan bangunan, meski sebagian di antaranya telah melakukan pembayaran secara lunas.

Laporan tersebut disampaikan oleh Moch. Yusuf, warga Kelurahan Sebani yang juga menjadi koordinator lingkungan Perumahan AB Jaya. Ia mendatangi Polres Pasuruan Kota pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan dari pihak konsumen telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Permasalahan ini bermula ketika pelapor membeli tanah kavling dan jasa pembangunan rumah di Perumahan AB Jaya pada Juli 2020. Kavling berukuran 9×15 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp 540 juta melalui skema cicilan selama 14,5 tahun.

Saat proses transaksi berlangsung, pelapor mengaku hanya menerima surat pernyataan pembelian tanah kavling dan jasa bangun. Namun, dokumen legalitas kepemilikan yang seharusnya diberikan kepada pembeli disebut belum diterima hingga kini.

Pada tahun 2024, pelapor kembali membeli satu bidang tanah kavling dengan ukuran 14,5×10 meter persegi senilai Rp 217,5 juta. Pembayaran untuk pembelian kedua tersebut disebut telah dilunasi seluruhnya.

Meski sudah lunas, dokumen perjanjian jual beli tanah kavling yang sebelumnya dijanjikan dalam brosur pemasaran disebut belum juga diserahkan oleh pihak pengembang.

Seiring waktu, pelapor mengetahui bahwa persoalan serupa juga dialami oleh banyak konsumen lain. Puluhan pembeli tanah maupun rumah di Perumahan AB Jaya, baik yang membayar secara tunai maupun angsuran, disebut belum menerima dokumen legalitas atas unit yang mereka beli.

Pada Mei 2025, perwakilan warga dan pihak PT Amanah Bumi Jaya sempat melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang disebut mengakui bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan belum sepenuhnya selesai dibayarkan kepada pemilik sebelumnya.

Pihak perusahaan saat itu juga disebut berjanji akan menyelesaikan dokumen legalitas dan sertifikat tanah dalam waktu tiga bulan. Namun, menurut pelapor, janji tersebut belum terealisasi hingga laporan dibuat.

Selain belum menyerahkan dokumen legalitas kepada para konsumen, pihak pengembang juga diduga belum menyelesaikan sejumlah perizinan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan tanah kavling dan jasa pembangunan rumah.

Akibat persoalan tersebut, sekitar 65 konsumen atau penghuni Perumahan AB Jaya mengaku merasa dirugikan. Mereka menilai hak sebagai pembeli belum dipenuhi, terutama terkait dokumen legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.

Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses lebih lanjut. Polisi akan menindaklanjuti laporan para konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan konsumen atas tanah dan bangunan yang telah dibeli. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati saat membeli rumah atau tanah kavling, termasuk memastikan status tanah, legalitas pengembang, perizinan, serta kejelasan dokumen sebelum melakukan pembayaran.(æ/red)