Sulawesi Selatan, BeritaTKP.com – Kasus prostitusi online yang melibat anak-anak dibawah umur di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari salah seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

“Awalnya anggota berpura-pura sebagai pelanggan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, Senin (22/11/2021).

Polisi awalnya melakukan komunikasi sebuah aplikasi kencan. Selanjutnya, polisi pun diminta untuk mendatangi sebuah penginapan di wilayah Jalan Wijaya, Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Selasa (10/11) dini hari lalu.

“Setelah sampai di penginapan yang disepakati anggota mengetuk pintu kamar hingga ditemukan seorang perempuan seperti dalam foto yang ditawarkan pada akun Mi Chat,” kata Noviarif.

Di kamar tersebut, lanjut Noviarif, polisi mengamankan lelaki berinisial S ,20, dan seorang remaja wanita berinisial S, serta seorang anak yang masih di bawah umur berinisial SN ,15,. Lelaki S itu diduga berperan sebagai orang yang menawarkan wanita S dan SN kepada para pelanggan.

“Lelaki S menawarkan ke pelanggan dan perempuan tinggal melayani,” ujar Noviarif.

Selain mengamankan tiga orang, polisi juga menemukan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pelanggan.

“Diamankan 4 buah handphone dan uang Rp 500 ribu hasil dari prostitusi,” ungkap Noviarif. (RED)