Propam Polda Jatim Akan Panggil Penyidik Polsek Wonocolo Dan Polretabes

401

Propam Polda Jatim Akan Panggil Penyidik Polsek Wonocolo Dan PolretabesSurabaya, BeritaTkp.Com – Nasib apes yang menimpa seorang ibu rumah tangga dengan panggilan, ERNA (40). Jalan sidosermo 4 gg 15 blok B no 8 Surabaya, yang selama ini atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnahan dengan dituduh mencuri perhiasan jenis Kalung, oleh tetangganya sendiri JAMHARI seorang pengusaha oli oplosan.

Pada saat itu korban melaporkan perkara tersebut ke polsek Wonocolo, ironisnya laporan di tolak atau gak di tanggapi oleh pihak polsek, dengan alasan bahwa belum ada laporan dari orang kehilangan barang, dan juga saat itu pernah di adakan pertemuan tanggal 20 hari rabu, oleh ketua RT, korban dan Jamhari juga di saksikan warga.

“Dan saya pun di paksa oleh Jamhari untuk mengakui perbuatan pencurian di depan RT dan warga, juga di mintai uang 4 jt kalau mau damai. kamu tidak bisa melaporkan saya, karena saya orang kuat (kebal hukum) semua bisa kami beli “Ungkap korban yang pada saat itu Mengadu ke kantor Redaksi beritatkp.com.

Korbanpun akhirnya melaporkan perkara tersebut ke polrestabes surabaya, pada tanggal 4 juni 2015, dengan surat laporan nomer:STTLP/K/823/VI/2015/ SPKT/JATIM/RESTABES SBY. cukup di sayangkan sampai sekarang pun pihak polrestabes belum ada tindakkan atau pemanggilan kepada terlapor.

Saat wartawan berita tkp.com mengkonfirmasi propam polda jatim melalui via seluler terkait surat laporan nomer:STTLP/K/823/VI/2015/ SPKT/JATIM/RESTABES SBY, yang selama gak ada tindakkan “korban suruh  laporan ke polda bagian propam. dan pelapornya di harap hadir atau bisa menemui saya saja, dan selanjutnya pihak penyidik polsek atau polrestabes akan kita panggil kita mintai keterangan” Ungkap AKP Dedy unit pengaduan Propam Polda Jatim. Bersambung (h’yanto)