SURABAYA, BeritaTKP.com – Seorang remaja berinisial MAS (17) diduga menjadi korban pembacokan saat menonton balap sepeda onthel di Jalan Kenjeran, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, MAS mengalami luka pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (25/10/2026) sore.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pendamping hukum korban, laporan tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada pukul 16.04 WIB, dengan nomor LP/B/2133/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Korban Mengaku Diserang Saat Menonton Balapan
MAS, warga Lebak Indah Utara, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, disebut sedang menonton balap sepeda onthel bersama teman-temannya ketika insiden terjadi.
Menurut keterangan Dodik Firmansyah, advokat yang mendampingi korban, MAS dan teman-temannya awalnya hendak pulang setelah nongkrong di Warkop STK (Sedulur Tunggal Kopi) di kawasan Setro. Di perjalanan, mereka melihat keramaian balap sepeda onthel dan memutuskan berhenti untuk menonton.
Sekitar lima menit kemudian, dua orang yang diduga sebagai pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Salah seorang di antaranya disebut mengeluarkan celurit dan mengayunkannya ke arah MAS serta teman-temannya.
Sabetan senjata tajam tersebut mengenai lengan kiri MAS. Sementara itu, teman-temannya dilaporkan berhasil menghindar dan meninggalkan lokasi karena ketakutan.
Dodik menyebut korban dan orang-orang yang diduga terlibat tidak saling mengenal. Ia juga mengatakan tidak mengetahui adanya persoalan atau dendam sebelumnya antara korban dan terduga pelaku.
Identitas Terduga Pelaku Masih Perlu Didalami
Dodik menyampaikan bahwa dua orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial atau bernama Kevin, yang disebut berasal dari kawasan Kapas Lor, Surabaya, serta Rafli, warga Kapas Madya, Surabaya.
Menurut Dodik, dugaan keterlibatan keduanya didasarkan pada rekaman video yang disebut berasal dari ponsel teman korban dan beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, menurut keterangannya, terlihat aksi penyerangan terhadap MAS dan teman-temannya.
Meski demikian, identitas dan peran masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan kepolisian. Keduanya dalam laporan tersebut berstatus sebagai terlapor, sehingga dugaan keterlibatan mereka belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Korban Didampingi Advokat untuk Melapor
Dodik mengatakan dirinya memberikan pendampingan hukum kepada MAS agar peristiwa yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa MAS saat ini tinggal bersama tantenya. Menurut Dodik, ayah korban telah meninggal dunia, sedangkan keberadaan ibunya tidak diketahui.
Dodik berharap kepolisian dapat mengusut kasus tersebut dan memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.
Terlapor Terancam Proses Hukum
Dalam laporan polisi yang disampaikan, pasal yang dicantumkan antara lain Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap pihak yang dilaporkan akan bergantung pada hasil penyelidikan, pembuktian, serta proses hukum lebih lanjut.
Hingga informasi dalam laporan tersebut disampaikan, belum ada keterangan resmi kepolisian yang dicantumkan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara ini. (xoxo)





