Jawa Barat, BeritaTKP.com – Seorang produsen ganja sintetis di Kota Bogor berhasil dibekuk oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah kepergok mempromosikan ganja tersebut di media sosial Instagram.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja mengatakan kasus ini berhasil terungkap setelah polisi melakukan patroli siber. Polisi kemudian menangkap 2 pelaku inisial FATF dan DA pada Agustus 2021 yang lalu dengan barang bukti sekitar 1 kg ganja sintetis.

“Setelah dilakukan pengembangan sekitar satu bulan lamanya kami berhasil mengungkap yang masih satu jaringan. pelaku berinisial MSW diamankan kurang lebih 10,65 gram ganja sintetis dan satu lainnya berinisial AHP Tanah Baru, Bogor dengan barang bukti bibit sintetis ganja seberat 25 gram. Jadi total sekitar 1,35 kilogram barang bukti yang kita amankan,” kata Edwin di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (10/11/2021).

Edwin menambahkan dari pengakuan tersangka, mereka dikendalikan oleh seseorang pria yang berada di dalam Lapas Bogor yang berinisial IFS. Dalam praktiknya mereka membuat ganja sintetis ini di rumah.

“Mereka ini memproduksi barang haram secara masal dengan cara home industry,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Kasat Narkoba AKP Nasrandhy mengatakan home industry ganja sintetis ini sudah beroperasi sekitar 8 bulan lamanya. Jaringan ini bisa memproduksi sekitar 8-10 Kg ganja sintetis.

“Keuntungan setiap bulannya sekitar Rp 200-250 juta. Untuk bahan-bahannya sendiri menurut keterangan tersangka yang sudah kita amankan, dia membeli di jasa penyedia di internet,” ujar Nasrandhy.

Menurut Nasrandhy, akun yang menjual ganja sintetis ini dilakukan secara terang-terangan. Tanpa menutup-nutupi terbuka untuk penjualan daripada ganja sintetis tersebut.

Hasil penyelidikan kami market jaringan ini lebih diutamakan kepada kaum milenial semacam remaja, anak sekolah dan mahasiswa. Jaringan ini setiap minggunya hanya memproduksi sekitar dua-tiga kilogram ganja sintetis. Jadi ketika dia memproduksi selama satu Minggu itu akan langsung dijual setelah habis baru akan diproduksi lagi,” imbuh Nasrandhy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seunur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (RED)