Galuh Firmansyah, pencuri mi instan di Indomaret kawasan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Surabaya, BeritaTKP.com – Galuh Firmansyah ditetapkan status menjadi tahanan kota setelah kepergok mencuri mie instan hingga cokelat di salah satu Indomaret kawasan Gunung Anyar, Kota Surabaya, karena kelaparan.

Galuh yang didampingi penasihat hukumnya, Satria Marwan di ruang rapat Polres Gunung anyar senang sekaligus legas saat membaca surat keterangan status tahanan kota. “Terima kasih, Pak, Terima kasih banyak,” kata Galuh, Kamis (27/7/2023) kemarin petang.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan menjelaskan, perubahan status Galuh menjadi tahanan kota itu merupakan hasil dari serangkaian proses yang dilakukan jelang pengajuan restorative justice (RJ) ke Jampidum Kejagung RI melalui Kejati Jatim.

Joko menuturkan, perkara atas nama Galuh Firmansyah yang disangka melakukan tindak pencuri di Indomaret dengan melanggar pasal 362 KUHP telah dimediasi di Omah Rembug Adhyaksa di Kantor Kecamatan Gunung Anyar dengan Jaksa Fasilitator Rizal Pradata.

“Korban (Indomaret) diwakili Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan Galuh yang selanjutnya juga telah dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian tanpa syarat,” kata Joko, Kamis (27/7/2023) kemarin.

Indomaret tidak meminta ganti rugi apapun kepada pelaku. Kejaksaan juga telah menyetujui penangguhan penahanan Galuh. Dengan begitu, Galuh resmi keluar sel tahanan Polsek Gunung Anyar.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa berharap Galuh benar-benar menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sebab, pencurian yang dilakukannya tetap salah di mata hukum dan memenuhi unsur pidana.

“Ya meskipun yang diambilnya hanya 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat Silverqueen dan 1 Indomie rasa ayam geprek. Tapi, kami terima kasih juga Bagus Gilang Pradana selaku korban serta pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan tersangka, karena sebagaimana kita ketahui keadaan tersangka adalah seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi pas-pasan,” tuturnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Galuh Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran mencuri mie instan hingga cokelat di Inomaret. Tak cuma sekali, Galuh melakoni aksinya dua kali di Indomaret Gunung Anyar, Surabaya. Yakni pada 23 dan 24 Mei 2023.

Kabar tertangkapnya Galuh tersebut viral di media sosial, dan mendapatkan banyak perhatian dari para warganet. Banyak yang meminta agar Galuh diampuni dan aparat penegak hukum menerapkan RJ.

Disebutkan bahwa Galuh berlatar belakang yatim piatu dan putus sekolah sejak SMP. Lantaran kelaparan, dia terpaksa mencuri makanan dan minuman yang nilainya Rp 100 ribu. (Din/RED)