
Magetan, BeritaTKP.com – Seorang janda di Kabupaten Magetan menjadi korban penipuan oleh pria bernama Irwan Pramsetyo (35), warga Desa Umbulrejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunung DIY yang tinggal di jalan Kolonel Sugiyono Keluarahan Dadapsari Semarang Utara Kota Semarang melalui aplikasi TikTok. Akibatnya, korban kehilangan uang sebanyak Rp 19,1 juta.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, korban dan pelaku mulanya saling mengenal sekitar bulan Januari 2023 lalu. “Korban mengenal pelaku lewat media sosial TikTok,” ujar Rudy Kamis (27/7/2023) kemarin.
“Lama Kelamaan keduanya akrab hingga IP mendatangi rumah korban. Setelah pertemuan beberapa kali tersangka IP ini menyampaikan kepada korban bahwa berniat ingin menikahinya,” kata Rudy pada press rilinya, Kamis (27/07/2023).
Dalam kurun waktu bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, tersangka dengan kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk keperluan pernikahan. “Korban yang percaya tersangka karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali dengan cara tunai dan tranfer hingga totalnya Rp19 juta,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pada Senin 19 Juni 2023, ia membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan dipinjam untuk menjemput saudaranya di terminal Maospati untuk membahas rencana pernikahan.
“Ternyata itu hanya tipu muslihat tersangka untuk mengusai harta korban. Ia tidak kembali kabur membawa motor korban ke Semarang dan handaponenya tidak dapat dihubungi lagi. Merasa ditipu korban pun melaporkannya kepada kami,” imbuh Rudy.
Laporan korban kemudian langsung diselidiki oleh kepolisian. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di tempat kerjanya di Semarang. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti motor dan sejumlah uang.
Dari pemeriksaan anggotanya, lanjut Rudy, pelaku seorang pengangguran yang kerap mencari korban melalui media sosial (medsos). Sedangkan uang hasil penipuan telah habis digunakan foya-foya. “Pelaku pengangguran dan memang mencari mangsa di medsos,” papar Rudy.
Akibat ulahnya, kini pelaku harus berurusan dengan hukum. “Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tandas Rudy. (Din/RED)





