Nganjuk, BeritaTKP.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil menangkap seorang yang diduga menjadi kurir narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial HS, warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penangkapan kurir narkoba berusia 37 tahun tersebut dilakukan setelah penyelidikan anggota Polres Nganjuk yang mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah hukum kepolisian setempat.

Dalam penyelidikan itu, polisi mencurigai jika HS adalah pengedarnya. Selanjutnya, HS ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Sabtu (11/5/2024).

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengungkapkan petugas saat itu mengamankan barang bukti berupa 1 kantung plastik klip berisi sabu seberat 1,13 gram yang diakui dibeli dari ID alias Penthung.

Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan, polisi dapat menyita barang bukti 1 kardus berisikan 72 Lop atau 72.000 butir pil koplo jenis dobel L dan 1 poket sabu seberat 44.1 gram.

Menurut Muhammad, barang bukti tersebut ditemukan di rumah Penthung di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. “Namun sayang, ia lolos dari penangkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Muhammad dalam keterangannya.

Selanjutnya, HS beserta barang buktinya dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. HS dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya menandaskan.

Dengan tegas, Muhammad mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Di samping itu, ia berharap masyarakat berperan aktif membantu kepolisian.

“Dengan cara memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya. (Din/RED)