Malang, BeritaTKP.com – Tanggapi kasus persetubuhan anak di bawah umur, Polres malang bui pelaku berinisial DS (18) yang terbukti telah melecehkan seorang gadis dengan iming-iming akan memberikan pekerjaan kepada korban di sebuah kafe di Kota Batu.

Kasus ini diketahui lewat laporan dari keluarga korban yang mengantar DS sekaligus menjelaskan kronologi peristiwa ke kantor polisi.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kejadian bermula ketika DS berkenalan dengan korban melalui Facebook, 24 September 2022 lalu. DS kemudian merayu korban agar mau diajak pergi.

Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS dan tinggal di sebuah kamar hingga 2 minggu lamanya. Selama itulah DS melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali.

Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tik penyidik, DS ternyata terbukti merupakan seorang predator anak. Perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu orang, melainkan ada 2 orang lagi yang menjadi korban dalam perkara yang sama.

“Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) berbeda,” jelas Taufik, Sabtu (22/10/2022).

Taufik mengatakan, berdasarkan catatan dari kepolisian, DS ternyata adalah seorang residivis. Ia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali. “Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun,” imbuh Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS terpaksa harus bermalam di rumah tahanan Polres Malang. Pelaku dikenakan pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)