Andi alias Dandi, pelaku perampokam terhadap ibu kandungnya sendiri saat diamankan pihak kepolisian.

Makassar, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Andi alias Dandi tega merampok ibu kandungnya sendiri di rumah mereka di Jalan Sukamana I, Lorong 2, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ironisnya, usai beraksi pelaku pulang ke rumah seolah tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Peristiwa itu dibenarkan Panit I Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Iqbal, yang menyebut pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Ipda Iqbal, Senin (15/12/2025).

Iqbal menjelaskan, aksi perampokan terjadi saat korban tengah tertidur. Pelaku datang menggunakan penutup wajah, lalu mencekik leher dan membekap mulut korban sebelum merampas kalung emas yang dikenakan ibunya.

“Pelaku membawa kabur emas seberat 12 gram, milik korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri,” jelasnya.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV saat melarikan diri melalui lorong di sekitar rumah. Rekaman tersebut menjadi petunjuk utama polisi dalam mengidentifikasi pelaku. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, Dandi mengaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang. Emas hasil rampokan dijual di kawasan Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, dengan harga Rp16 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang di pegadaian sebesar Rp10,7 juta dan utang KUR bank sebesar Rp4,9 juta,” ungkap Iqbal.

Barang bukti berupa emas seberat 12 gram telah diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, Dandi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iqbal.(æ/red)