Lombok Barat, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial RJ (25), warga Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. Ia ditangkap lantaran dilaporkan atas dugaan kuat berulang kali menyetubuhi adik sepupunya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Mirisnya, aksi bejat ini telah berlangsung sejak November 2024. Penangkapan RJ bermula dari kecurigaan keluarga. Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, menjelaskan bahwa RJ dipergoki mertuanya berada di kamar korban.

“Terduga pelaku digerebek mertuanya tengah berada di kamar korban, kebetulan mereka tinggal serumah,” ungkap Iptu Eko, Selasa (24/6/2025).

Atas kejadian memilukan tersebut, mertua pelaku segera melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil interogasi awal terhadap korban dan orang tuanya, terungkap bahwa RJ diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

“Setelah didalami, ternyata RJ telah melakukan aksi bejatnya sejak November 2024,” tutur Iptu Eko.

Tiga dugaan persetubuhan sebelumnya, kata Eko, tidak pernah diketahui oleh istri maupun anggota keluarga terduga pelaku lainnya yang tinggal serumah. Pengakuan korban juga mengindikasikan adanya pemaksaan. RJ diduga sempat membekap mulut korban saat melancarkan aksi bejatnya.

Saat ini, kasus telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Saat ini, RJ telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, RJ terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan/atau jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (æ/red)