Probolinggo, BeritaTKP.com – SMN (50), awrga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ditangkap petugas polisi usai terpergok hendak menjual motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi (nopol) N 6320 QK yang merupakan hasil curiannya.

Diketahui, sepeda motor hasil curiannya tersebut adalah milik Sumairah (47) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. SMN mencuri motor Sumairah pada Selasa (21/5/2024) pukul 13.00 WIB di depan sebuah hotel di Kota Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, pencurian sepeda motor itu terjadi saat korban berjualan di sekitaran Kantor Wali Kota Probolinggo bersamaan dengan keberangkatan jemaah haji. Sekira pukul 11.00 WIB, korban memarkirkan motornya di depan hotel dalam keadaan terkunci setir.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, saat kembali ke tempat sepeda motornya diparkir, korban sudah tidak mendapati sepeda motornya itu. Dari situlah, korban lalu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota,” kata Didik, dikutip dari detikjatim, Kamis (23/5/2024).

Dari laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dan saat mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Sehingga pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB diamankan.

“Kebetulan saat diamankan, pelaku ini sedang mengendarai sepeda motor korban yang sudah dicurinya dengan tujuan akan dijual di wilayah Kecamatan Kuripan. Pelaku kami amankan di pinggir jalan bersama barang bukti sepeda motor,” tuturnya.

Menurut Didik, pelaku sudah mengenal korban selama 3 minggu sebelum mencuri sepeda motor korban. Bahkan, pelaku sempat meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli barang di toko.

“Saat dipinjam untuk beli-beli itulah, niat pelaku muncul dan kemudian menggandakan kunci motor korban. Saat pelaku mengetahui korban berjualan saat pemberangkatan haji, di situlah pelaku langsung beraksi seorang diri,” pungkasnya. (Din/RED)