Tana Paser, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis shabu. sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah rumah di Jl. H. Aji Indra, Desa Pasir Belengkong. Senin (24/6).
Menurut laporan, tersangka yang berinisial AHW ditangkap dengan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,22 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Paser pada hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa, Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Senin pagi, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Hulyatul Fikri, ditemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang dibungkus tisu warna putih, tiga bendel plastik klip kosong dalam satu plastik merek “SAFE NIGHT” warna hitam yang ditemukan di lipatan baju di ruang tengah. Ujarnya
Selain itu, satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening ditemukan di dalam kotak rokok merek “CLICK” warna hijau. Petugas juga menemukan satu unit handphone merek “OPPO A17” warna biru, uang tunai sebesar Rp. 1.850.000 di lantai kamar, dan satu timbangan digital di dalam kaleng merek “NIPPON PAINT” warna biru di samping rumah. Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka AHW.
AKP Suradi menambahkan, Saat ini, tersangka AHW bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Paser untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terangnya
Dengan pengungkapan ini, Polres Paser menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Tutup AKP Suradi. (æ/RED)





