
Magetan, BeritaTKP.com – Seorang pria asal Desa Gumulan, Wonosari, Boyolali, Jawa Tengah, kedapatan mengutil uang di mesin Anjungan Tunai Mandi (ATM) di Magetan. Pria bernama Sugiyanto (41) tersebut ditangkap di rumahnya di Boyolali dan langsung dibawa ke Mako Polres Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada korban yang hendak mengambil uang di ATM Bank Jatim dekat Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Magetan. Serta, ada pula korban di ATM Bank Jatim Jalan Monginsidi, dekat Kelurahan Selosari Magetan.
“Korban ini ambil uang, tapi uangnya tidak keluar dari ATM. Namun begitu, saldo tetap berkurang. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melapor ke polisi. Satreskrim Polres Magetan kemudian melakukan penyelidikan, dan dari CCTV ATM didapati ada yang mencuri uang korban,” kata Kuncahyo, Senin (13/4/2024).
Dengan modusnya, pelaku sengaja mengganjal tempat keluarnya uang di ATM menggunakan plat besi. Hal ini bertujuan saat korban mengambil tarik tunai, uang tidak bisa keluar dan setelah korban pergi, Pelaku pun mengambil yang korban. Kejahatan dengan modus yang sama ini sudah dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu tanggal 22 Maret 2024 sampai 20 April 2024.
Total jumlah uang yang digondol pelaku mencapai Rp3,3 juta. Pengakuan pelaku pada penyidik, duit itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Diketahui, Sugiyanto merupakan residivis kasus yang sama.
“Pada 2017 pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Magetan. Kemudian, di akhir tahun 2018 di Sragen dan kemudian, tahun ini kembali ditangkap di Magetan,” kata Kuncahyo.
Setelah diselidiki, Sugiyanto tak melakukan aksinya seorang diri, melainkan bersama dengan salah seorang rekannya lagi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku tidak sendiri. Ada satu orang yang saat itu beraksi bersama. Kami sudah masukkan pelaku satunya ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan barang bukti plat untuk mengganjal ini yang bawa ya teman pelaku yang masih kami kejar ini,” terang Kuncahyo.
Atas perbuatannya, Sugiyanto dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Din/RED)





