Bojonergoro, BeritaTKP.com – Posko penyekatan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) didirikan bersamaan di berbagai daerah perbatasan. Salah satunya di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang berbatasn dengan Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Pendirian posko pengendalian lalulintas hewan dan produk hewan yang rentan PMK di wilayah Bojonegoro dilakukan di Check Point Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, di Desa Dengok, Kecamatan Padangan.
Penanggung Jawab Posko pengendalian lalulintas hewan dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Bojonegoro Agus Purnomo mengatakan, sesuai dengan rapat bersama dengan BPBD Provinsi setiap daerah perbatasan didirikan posko penyekatan hewan.
“Penyekatan hewan rentan PMK di Bojonegoro dilakukan mulai hari ini sampai dengan tanggal 15 Juli mendatang,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Beberapa unsur yang terlibat dalam posko penyekatan hewan rentan PMK yakni dari BPBD Bojonegoro, TNI, Polri, Dishub, Dinas Peternakan dan Perikanan, dan Satpol PP. “Masing-masing instansi tersebut memiliki peran tersendiri,” ujar Agus Purnomo yang juga menjabat Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bojonegoro.
Tak hanya sebagai koordinator, BPBD Bojonegoro juga berperan melakukan penyemprotan hewan rentan pmk, menurut Agus Purnomo. Kemudian, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro bagian melakukan pemeriksaan hewan dan TNI, Polri serta Satpol PP melakukan pengamanan. “Lalulintas hewan rentan PMK harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan dan surat rekomendasi daerah yang dituju dari Disnakan,” ujarnya. (Din/RED)






