Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Polsek Wiyung dengan sigap brantas tersangka perampasan yang meresahkan warga Tersangka bernama RA, Islam, (20 Th), Pekerjaan Swasta, Islam, alamat Dsn Wonoasih, Kab. Banyuwangi/ Domisili Wiyung Surabaya

Kejadian pada hari Selasa tanggal 01-11-sekira pukul 21.15 Wib korban bersama Saksi FRISKA RAMADHANI (pacarnya) sedang duduk duduk di Waduk Kedurus Karang Pilang.

Ujar korban di datangi oleh 2 (dua) orang Pelaku bernama RA sambil membawa Sebilah pisau Penghabisan dan AR sambil membawa Arit/Sabit dan mengancam korban agar mau menyerahkan Nyawa atau uang. Dengan Ancaman tersebut karena korban tidak membawa uang Ujar korban menyerahkan 1 Unit HP Merk Redmi 10S warna Putih milik korban kepada

Pelaku. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri dan Korban pulang. Pada saat korban pulang, korban melihat pelaku di daerah Kedurus Surabaya. selanjutnya pelaku di ikuti/di buntuti oleh korban bersama teman korban. Pada saat di Jl Wiyung PDAM depan SMP 59, Korban Berteriak minta tolong maling maling” kepada kedua pelaku, selanjutnya Kedua Pelaku melarikan diri ke arah utara.

Pada saat itu anggota Opsnal melaksanakan Kring Serse dan mendengar teriakankorban. selanjutnya bersama korban dan di bantu masyarakat melakukan penangkapan terhadapkedua pelaku di Jl. Menganti Babatan Surabaya depan SDN Babatan Wiyung Surabaya.

Dengan pengembangan dan tindakan sigap anggota Mapolsek wiyung kedua tersangka dan Barang bukti di bawa ke Mapolsek Wiyung Guna menindak lanjutkan menyidik tersangka q

Barang bukti yang dirampas tersangka

– 1 Unit HP Merk Redmi 10S warna Putih (Hasil Kejahatan).

– 1 (satu) buah Parang/pisau Penghabisan.- 1 (satu) buah Arit/sabit.

– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat

Yunit berwarna Merah No. pol : L 2341 II. (Sarana). Tersangka harus dijerat hukuman pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951Tutupnya(DEVI) .