Siak, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Apit Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Pelaku berinisial S (53), seorang petani warga Desa Teluk Mesjid, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, laporan diterima pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB setelah keluarga korban datang melapor ke Polsek Sungai Apit.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di rumah salah seorang warga bernama KH. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada kakaknya,” jelas IPTU Budiman Dalimunthe, Jumat (10/10/2025).
Korban, sebut saja SA, mengaku dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang bagian tubuh sensitifnya dan melakukan tindakan tidak senonoh lainnya. Polisi juga menemukan bukti percakapan berisi ancaman di ponsel korban, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu helai baju kaos hitam, celana panjang krem, dan celana dalam warna hitam.
Tersangka S kini ditahan di Mapolsek Sungai Apit dan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas IPTU Budiman Dalimunthe.(æ/red)





