SURABAYA, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Berhasil Menangkap Pemuda Pemudi, dan diketahui dua tersangka tersebut si (SI) perempuan 37 tahun asal tenggumung Kel Wonokusumo Kec Semampir, (MA) Lk 31 tahun Asal kos kapas madya Surabaya.
Anggota melakukan penangkapan di Gang Wonokusumo jaya hari Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 18.30 wib.
Polsek Semampir AKP Ari Bayuaji dan beberapa anggota menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu, dengan berselang nya waktu anggota unit Reskrim Polsek Semampir melakukan penangkapan dan penggeledahan si dua tersangka, dan menemukan barang bukti yakni seperangkat alat hisap sabu , 1 buah pipet kaca didalam berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 1,71 gram, 1 buah klip plastik kosong, 1buah korek api gas warna ungu, 1 unit handphone merk Oppo A37 gold, 1 unit handphone dan Samsung galaxy type A03 core hitam.
Untuk mempertanggung dua pemuda dan pemudi dikenakan pasal 114 ayat 1 , 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pungkasnya. (Devi)






