Kediri, BeritaTKP.com – Polsek Mojoroto, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2023 sekira jam 12.00 WIB melaksanakan Ops penjual miras tanpa ijin. Petugas menggerebek Warung Priyo Bagus Santoso di Jl. Inspeksi Brantas Kel.Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelaku Priyo Bagus warga Kec.Pesantren Kota Kediri.
Awalnya, pada hari Selasa 14 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB petugas melakukan oprasi miras gabungan dengan fungsi Reskrim yang dipimpin oleh Panit Samapta Ipda Murdijono.
Pada saat di Jl.Inspeksi Brantas mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Priyo Bagus di jl. Inspeksi Brantas Kel Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri berjualan minuman keras.
Atas informasi tersebut Anggota ke tempat yang di maksud dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan di ketemukan 3 ( tiga ) botol Aqua @600 ml miras jenis arak jawa yang di simpan di dalam ruang dapur, dan yang bersangkutan mengakui.
Selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut. Barang bukti 3 ( tiga ) botol Aqua @600 ml miras jenis arak jawa.
“Tersangka melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H. (XOXO)





