Lemito, BeritaTKP.com – Kapolsek Lemito Iptu Budi Abdul Gani, S.H, bersama personel Polsek Lemito, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan, Selasa (09/07/2024).
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 04 Agustus 2023, Surat Perintah Penyidikan tanggal 24 Agustus 2023 dan Daftar Pencarian Orang tanggal 22 Januari 2024.
Pengejaran selama kurang lebih 11 bulan akhirnya pelaku penganiayaan lelaki berinisial (HY) berhasil di bekuk oleh Kapolsek Lemito bersama anggota Selasa 9 Juli 2024 di desa Kenari kecamatan Lemito kabupaten Pohuwato.
Saat dilakukan penangkapan tersangka berupaya melarikan diri, berkat kesiapan Kapolsek Lemito bersama anggota berhasil membekuk tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje mengatakan, memang benar adanya penangkapan yang dilakukan oleh Kapolsek Lemito bersama anggota, terhadap tersangka (HY) yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 4 Agustus 2023.
Sudah beberapa bulan personel Polsek Lemito melakukan pengejaran yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Lebih lanjut Ia mengatakan (HY) sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polsek lemito, guna untuk di lakukan proses hukum.”ujar AKP Hanny. (æ/RED)





