Palembang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Kalidoni berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pelaku diketahui bernama Gusti Rizar Rinaldi (28), warga Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Ia diamankan saat anggota Opsnal Polsek Kalidoni melakukan patroli hunting di sekitar Jalan Ir. Sutami, tepatnya di dekat pabrik Pusri, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Saat itu, petugas melihat seorang pria yang dicurigai terlibat pencurian di sebuah toko buah. Namun ketika didatangi, pria tersebut justru menjatuhkan sebilah pisau dari pinggangnya. Melihat hal itu, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 cm dan gagang stainless.

Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Kalidoni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(æ/red)