SURABAYA, BERITA.COM – Pengembangan tindak lanjutnya informasi dari masyarakat sekitar bahwa Saudari. ASNIPAH 42 tahun, perempuan Alamat Jl. Kedung Anyar – Sawahan Surabaya.
Sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Sememi Jaya Gg I Surabaya.
Tindak selanjutnya Unit Reskrim Polsek Gubeng pada hari Minggu tgl 07/8/2022 sekitar jam 17.45 Wib telah berhasil mengamankan tersangka ASNIPAH yang akan transaksi sabu-sabu kepada pembeli.
Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram, selanjutnya digiring di tempat kos kosan daerah Karang Poh juga ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Tersangka ASNIPAH berikut barang Barang Bukti 1 poket yang diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram,1 poket yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram,1 buah HP merek Redme warna hitam dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan oleh Petugas Penyidik dan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tutupnya (DEVI)






