Malang,BeritaTKP.com — Polsek Dau kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani aduan masyarakat melalui layanan darurat WA 110 Polres Malang. Pada Selasa (9/09/2025), pukul 17.30 WIB, seorang warga melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Dalam aduannya, pelapor menginformasikan bahwa telah terjadi pengancaman terkait utang piutang dengan pelapor di rumah tersebut. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh operator 110 Polres Malang, selanjutnya mengoordinasikan dengan piket SPKT dan Reskrim Polsek Dau melalui telepon WA.

Petugas dari Polsek Dau dipimpin Aipda David dan Bripka Bagus kemudian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani laporan tersebut. Setibanya di lokasi, Petugas melakukan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, kemudian dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak sehingga pihak pelapor dan terlapor saling memaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan terkait masalah utang piutang tersebut.

Upaya ini merupakan bagian dari pelayanan cepat Polsek Dau dalam menanggapi setiap aduan yang masuk, khususnya melalui sistem pengaduan nasional 110. Setelah diselesaikan secara kekeluargaan dan kondisi aman dan terkendali, selanjutnya personil kembali ke Mako melaporkan kepada pimpinan kegiatan tersebut.

Kapolsek Dau Kompol Suyatno, S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan respon cepat terhadap setiap informasi masyarakat. “Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan menjamin bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional. Layanan 110 merupakan kanal penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung,” ujarnya.

Dengan respons cepat dan profesional, Polsek Dau Polres Malang menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Melalui layanan darurat WA 110, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung dan mendapatkan penanganan yang cepat dan efektif.(u-hmspolsekdau/Imam)