Jakarta, BeritaTKP.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini terkait pengelolaan keuangan Blok Migas Langgak periode 2010–2015, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.
Tersangka dan Penahanan
Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni:
- RA, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015
- DRS, Direktur Keuangan PT SPR periode yang sama
Keduanya saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Sejak Juli 2024, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan:
- Memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli
- Melakukan penggeledahan kantor PT SPR di Pekanbaru serta kediaman tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru
Barang bukti yang disita meliputi dokumen, barang elektronik, dan sejumlah uang tunai. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp5,4 miliar serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka senilai total Rp50 miliar untuk mendukung aset recovery.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula ketika PT SPR berubah menjadi perseroan terbatas pada Mei 2010, dan membentuk konsorsium dengan Kingswood Capital Limited (KCL) untuk mengelola Blok Migas Langgak kontrak 20 tahun (2010–2030).
Hasil penyidikan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG), antara lain:
- Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas
- Pengadaan tanpa analisis kebutuhan
- Kesalahan pencatatan overlifting
- Pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel
Audit BPKP menyimpulkan praktik tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Tahap Lanjutan Proses Hukum
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk tahap II.
Kombes Bhakti menekankan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan aset ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya.(æ/red)





