Surabaya, BeritaTKP.com – Polrestabes Surabaya telah berhasil meringkus pencurian dan kekerasan yang berinisial (AS) 25 tahun Asal Jl medayu Rungkut Surabaya, 26/05/22.

Pres rilis yang diadakan di lobby coment center hari Senin 06,06,22 sekira pukul 13.00 wib, dan dihadiri langsung Kasi Humas Faqih menerangkan terkait penangkapan tepatnya di Jl raya Medokan sawah Rungkut Surabaya.

Kronologis kejadian pada hari Kamis 26 Mei 22 Sekira pukul 06.00 wib Di Jl raya Medokan Sawah Rungkut Surabaya, si korban pada saat berkendara sendirian pelaku memepet korban dan mengingatkan si korban tali tas si korban telah terlepas sehingga sikorban berhenti.

Dengan berselang nya waktu anggota Satreskrim Polres Tabes Surabaya menemukan  barang bukti berupa,  Tas kecil warna kuning, dompet warna silver , kartu SIM A , SIM C KTP, kartu  kesehatan kartu rekening BCA , rekening Bank Jatim, kartu apartemen Bali Hinggil tempat airport handset dan STNK milik korban.

Untuk mempertanggung si Pelaku pencurian dan kekerasan dikenakan pasal 365 KUHP, Pungkasnya.(DEVI)