Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria pengangguran yang menjadi beban duniawi nekat menjadi pengedar sabu-sabu atau SS. Pria tersebut berinisial MB (30) warga asal Sidodadi, Surabaya.
Penangkapan MB ini berawal pada Jumat (19/5/2023) lalu pada pukul 11.00 wib MB ditangkap sepulang dari Madura untuk membeli sabu seberat 21,09 gram include dengan pembungkusnya.
Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wib di pinggir Jalan raya Kedungcowek, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka insiail MB kemudian dilakukan penggeledahan pada diri tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) plastik klip yang didalamnnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 ( dua puluh satu koma nol sembilan ) gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas Polisi di dalam celana dalam yang dipakai serta kesemua barang berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Tersangka MB.
Dari pengakuan tersangka ia mengaku bahwa ia mendapatkan barang terlarang ini dari seseorang yang bernama Saiful (belum tertangkap) MB menghubungi Saiful untuk membeli barang tersebut dikarenakan stok persediaan MB telah habis.
Usai menghubungi Saiful tersangka langsung bergegas berangkat dari Surabaya ke Madura pada pukul 10.00 wib dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna silver. Tujuan MB berangkat ke Madura adalah ke daerah Rabesan, Bangkalan, sesampainya di Rabesan MB dan Saiful bertemu disebuah gubuk dan MB pun langsung membayar pesanannya senilai 10 juta secara tunai dan kemudian MB langsung bergegas pulang.
Namun apesnya saat sedang dalam perjalanan pulang MB justru diringkus oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya tepatnya saat berada di Jalan Kedungcowek depan toko planet ban tersangka diamankan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti tersebut diatas dan tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk tersangka jual dengan keuntungan tiap gram nya Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan tersangka sudah melakukan pekerjaan jual beli narkotika jenis sabu tersebut sudah 3 ( tiga ) kali ini. 1 ( satu ) plastik klip yang didalamnnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 ( dua puluh satu koma nol sembilan ) gram berikut pembungkusnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)





