PATUMBAK, BeritaTKP.com — Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Patumbak bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) bernama Bonio Raja Gadjah (18). Hanya dalam waktu 2×24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial SYA (18), yang ternyata merupakan teman masa kecil korban.

Korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya di Jalan Pasar XII, Dusun IV, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (16/11/2025) tidak jauh dari lokasi kejadian. Sebelum insiden terjadi, korban diketahui mengajak pelaku menginap karena sedang sendirian di rumah. Keduanya bahkan sempat membeli daun ganja kering untuk digunakan bersama.

Motif pembunuhan muncul saat keduanya bermain biliar. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membayar tunggakan kredit sepeda motornya. Saat korban tertidur di ruang tamu, pelaku menyiapkan aksi dengan mengasah gunting yang kemudian digunakan untuk menyerang korban. Pelaku juga mengambil linggis dan pisau dapur dari dalam rumah untuk memperkuat aksinya.

Korban yang sempat terbangun mencoba melawan, namun pelaku terus melakukan penyerangan hingga korban tidak bergerak.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret tubuh korban ke kamar, lalu mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel, dompet, tas, dan sepeda motor. Sebelum pergi, pelaku mengunci rumah dan menggembok pagar, lalu pulang ke rumahnya tanpa menceritakan apa yang terjadi.

Atas tindakannya, SYA dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Polrestabes Medan memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.(æ/red)