MATARAM, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Resnarkoba, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi yang berlangsung Minggu malam (15/06/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Operasi penangkapan yang dilakukan hanya berselang dua pekan menjelang Hari Bhayangkara ke-79, menjadi bukti nyata komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial LYDR (31), MI (22), AG (25), dan TNP (21). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. LYDR diamankan di depan rumahnya di wilayah Cakranegara Timur, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di sebuah arena biliar di wilayah Sandubaya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mulai aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Ini menunjukkan bahwa kesadaran warga terhadap bahaya narkoba mulai tumbuh. Tanpa informasi awal dari masyarakat, pengungkapan ini tentu tidak semudah ini,” ungkap AKP Ngurah Suputra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 30 butir pil ekstasi serta 2,87 gram sabu. Selain itu, sejumlah alat komunikasi, alat konsumsi sabu, uang tunai, dan barang lainnya juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengakuan awal LYDR menyebutkan bahwa barang haram tersebut dibeli secara patungan bersama MI. Mereka semula memiliki 59 butir pil ekstasi, namun 29 butir telah terjual, sisanya kini diamankan petugas.
“Setelah penangkapan LYDR, kami berhasil menelusuri keberadaan MI yang disebut menyimpan sisa barang, dan menemukannya di arena biliar bersama dua rekannya, AG dan TNP, yang juga langsung kita amankan,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Barang haram tersebut, menurut pengakuan para pelaku, dibeli dari wilayah Lombok Tengah dan rencananya akan diedarkan di Kota Mataram. Mereka membeli ekstasi seharga Rp250.000 per butir dan menjual kembali dengan harga berkisar Rp500.000 hingga Rp550.000 per butir.
“Kami akan terus dalami jaringan ini dan sudah koordinasi dengan Polres Lombok Tengah untuk menelusuri asal barang,” jelas AKP Bagus Suputra.
Terhadap para terduga, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (æ/red)