Mataram, BeritaRTKP.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi besar yang digelar di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, aparat berhasil mengamankan sembilan pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Operasi penggerebekan pada Sabtu (1/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., serta jajaran pejabat utama Polresta Mataram.
Kombes Pol Hendro menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah konkret Polresta Mataram dalam mengimplementasikan program pemerintah, khususnya poin ke-7 Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran, yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Ini adalah wujud keseriusan kami di jajaran Polresta Mataram dalam menekan angka peredaran narkoba, khususnya di kawasan rawan seperti Karang Bagu,” ujar Kapolresta Mataram.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut kini tengah ditimbang untuk memastikan berat bersih dan keasliannya.
“Tindakan ini bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba,” tegasnya.
Operasi besar ini melibatkan seluruh unsur Polresta Mataram, mulai dari Bagops, Satresnarkoba, Satsamapta, Intelkam, Reskrim, Lantas, Propam, Humas, hingga dukungan BKO Ditresnarkoba dan Unit K9 Satwa Ditsamapta Polda NTB. Sinergi lintas fungsi tersebut memastikan setiap tahapan operasi berjalan optimal dan profesional.
“Kami tidak bekerja sendiri. Semua fungsi bergerak serentak untuk memastikan operasi ini berhasil dan sesuai prosedur,” jelas Kombes Hendro.
Kapolresta menambahkan, pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus disertai langkah preventif dan edukatif.
“Penindakan penting, tapi pencegahan jauh lebih utama. Kami terus memperkuat sosialisasi dan program Kampung Bebas Narkoba agar masyarakat tidak mudah terjerumus,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyebutkan, penggerebekan ini menargetkan sejumlah titik strategis di Karang Bagu. Dari hasil operasi, sembilan orang berhasil diamankan, terdiri dari dua target operasi (TO) dan enam pelaku non-TO, di mana tiga di antaranya merupakan residivis.
“Enam pelaku non-TO ini tertangkap tangan saat sedang menguasai sabu. Ini menunjukkan bahwa peredaran di kawasan tersebut masih sangat masif,” jelas AKP Bagus.
Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Melalui operasi ini, Polresta Mataram menegaskan komitmennya mendukung misi nasional “Perang Melawan Narkoba”. Dengan penegakan hukum yang tegas serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan, Kepolisian berharap dapat menciptakan Kota Mataram yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti. Kami akan terus bergerak melalui penindakan tegas dan pencegahan yang berkelanjutan,” pungkas Kombes Hendro.(æ/red)





