Malang, BeritaTKP.com – Masih dengan penyelidikan terhadap kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang diperankan utama oleh tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Polresta Malang Kota amankan sejumlah mobil mewah diduga milik tersangka, Kamis (9/3/2023) kemarin.

Mobil mewah yang diamankan tersebut yakni Toyota Alphard warna hitam, BMW M4 warna kuning, serta mobil Innova. “Iya benar, ada tiga unit kendaraan diamankan di Polresta Malang Kota,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto.

3 mobil mewah yang kini terparkir rapi di halaman belakang Mapolresta Malang Kota tersebut diduga kuat akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan.

Kasus ini sebelumnya berawal dari penangkapan Wahyu Kenzo di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) lalu, oleh sejumlah anggota Satreskrim Polresta Malang Kota yang diback-up oleh Ditreskrimsus Polda Jatim

Penangkapan tersebut serta merta dengan atas dugaan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik tersangka yang diduga didalangi sendiri oleh tersangka. Dari penangkapan itu, polisi menyita 8 buah kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Din/RED)