Kendari, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui Subnit 1 Unit 1 Pidum berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan keterangan terkait penerbitan sertifikat tanah. Seorang pria berinisial DR (55) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (17/11/2025) malam.
Kasus ini bermula dari laporan MK (52), yang pada Juni 2025 mengetahui adanya penyalahgunaan sertifikat hak milik (SHM) tahun 1980 milik keluarganya. Penyidikan kemudian mengarah pada tindakan DR yang pada tahun 2016 diduga memberikan keterangan tidak benar kepada pihak Kepolisian dalam mengurus Surat Keterangan Hilang atas SHM tersebut. Bermodal surat tersebut, DR mengajukan penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Kendari.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SHM tahun 1980 yang disebut hilang ternyata masih berada dalam penguasaan pelapor, sehingga keterangan DR dinyatakan tidak sesuai fakta. Tidak hanya itu, DR juga menggunakan SHM pengganti yang terbit tahun 2016 tersebut untuk menjaminkan tanah senilai Rp10 juta kepada seseorang berinisial MS, tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:
- Surat Keterangan Hilang 19 Mei 2016
- Fotokopi SHM 1980 dan SHM pengganti 2016
- Laporan Polisi 18 Mei 2016
- Berita Acara Pemeriksaan saksi
- Fotokopi KTP tersangka
- Surat Keterangan Waris
- Surat kuasa 3 Mei 2016
- Surat pengantar BPN
- Kwitansi penerimaan dana Rp10 juta tertanggal 8 Desember 2023
Penyidik juga telah mengambil langkah penyidikan lengkap, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyampaikan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kendari, serta melakukan penyitaan dokumen terkait.
Tersangka DR kini dijerat Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Berkas perkaranya tengah dirampungkan untuk dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal keaslian dokumen pertanahan dan mencegah praktik penyalahgunaan sertifikat tanah.(æ/red)





