Tulungagung, BeritaTKP – Setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan, pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US berinisial SDI (34) yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan KA Dhoho di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH usai Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (01/03/2022).
Kapolres Tulungagung menerangkan kemarin pihaknya mengadakan pertemuan dengan stake holder dan tim asistensi dari Polda Jatim, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dinas Perhubungan.
Agendanya membahas beberapa hal terkait penanganan kejadian laka lantas antara Bus Harapan Jaya dan KA Dhoho agar kejadian serupa tidak terulang.
Dari hasil keterangan para saksi dari penumpang bus, kernet, saksi masyarakat sekitar yang melihat kejadian, termasuk sejumlah barang bukti dan analisis dari tim mabes Polri yang menggunakan tiga dimensi, semuanya didalami untuk proses penyidikan“Sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan, maka tersangkanya tslah kita tetapkan yakni pengemudi bus berinisial SDI,” terang Kapolres.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, untuk saat ini tersangkanya masih tunggal yakni pengemudi Bus Harapan Jaya.
Menurut AKP Bayu, jika dilihat disekitar lokasi kejadian sudah ada rambu – rambu bahwa kendaraan besar atau diatas 3 ton dilarang masuk jalur tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka memang sopir yang ditunjuk dari P.O untuk mengemudikan Bus Harapan Jaya yang tujuannya akan berwisata ke Malang“Setelah kejadian, tersangka kita lakukan pemeriksaan meliputi tes urine, tes darah dan hasilnya negatif. Selain itu kita juga mintai keterangan dari pihak keluarganya apakah si sopir sakit, mempunyai masalah, dan lain sebagainya, namun itu masih terus kita dalami,” ungkap Kasat Lantas.
Bayu menambahkan, dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, bahwa ketika melewati perlintasan tersangka lebih fokus pada memposisikan bus dengan jalur yang sempit“Dengan kondisi bus yang saat itu penumpangnya baru masuk bus banyak yang ngobrol sehingga sehingga tidak terdengar bunyi klakson dari kereta api,” tambahnya.
Masih menurut Kasat Lantas, untuk sementara penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi. saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut “Tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang – Undang nomer 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Lantas.
Untuk sekedar diketahui pada Minggu (27/02/2022) sekitar pukul 05.16 WIB terjadi Kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US dengan KA Dhoho Penataran lokomotif 351 di Jln. Umum masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, 5 orang meninggal ditempat Sedangkan korban yang mengalami luka luka sejumlah 16 orang sampai saat ini masih dirawat di RSUD Dr Iskak Tulungagung.
Berikut daftar nama Korban Kecelakaan bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US dengan KA Dhoho : 1. SEPTIANTO DHANY ISTYAWAN , Lk, 34 th, Swasta, Rt 03 Rw 01 Ds. Mulyosari Kec. Pagerwojo Kab. Tulung agung / Luka-luka / Pengemudi Bus, 2. KAYATIN, Pr, 40 th, Swasta, Rt. 01 Rw. 01 Ds.Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung /Luka-luka / Penumpang,3.ELSA KRISTIN TRIANA, Pr, 16 th, Swasta,Kel.Kepatihan Kec./Kab. Tulungagung / Luka-luka / Penumpang, 4. MASROKIM, Lk, 28 th, Swasta, Rt. 03 Rw. 05 Ds.Boro Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung / Luka-luka / Penumpang, 5. SRI UTAMI, Pr, 44 th, Swasta, Rt. 02 Rw. 01 Ds.Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung /Luka-luka/ Penumpang, 6. FURI AULIA WANDIRA, Pr, 08 th, Pelajar, Rt. 03 Rw. 05 Ds.Boro Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. (Luka-luka),- Penumpang , 7. IDA SUSANTI, Pr, 33 th, Swasta, Rt. 03 Rw. 05 Ds.Boro Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. (Luka-luka) – Penumpang, 8. MAHMUD SAYUTI, Lk, 49 th, Swasta, Ds.ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. (Luka-luka), – Penumpang, 9. ENDANG SULISTYORINI, Pr, 30 th, Swasta, Dsn.Puhpluwang Ds.Ngetrep Kec. Kab.Kediri. (Luka-luka), – Penumpang, 10. AISYAH AZAHRA, Pr, 09 th, Pelajar, Ds.Boro Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. (Luka-luka), Penumpang, 11. GUNTUR, Lk, 35 th, Swasta, Ds.Batangsaren Kec. Kauman Kab. Tulungagung/ Luka-luka/ Penumpang, 12. ALFIAN AL HAFIZ, Lk, 05 th, Pelajar, Dsn.Puhluwang Ds. Ngetrep Kec. /Kab. Kediri/ Luka-luka/Penumpang, 13. ROHMANTO, Lk, 50 th, Swasta, Ds. Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung/ Luka-luka/ Penumpang, 14. FANDA SAPUTRA, Lk, 25 th, Swasta, Jl. Stasiun Rt. 02 Rw. 02 Ds. Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung/ Luka-luka /Penumpang, 15. MUHAMMAD AL FATIH KHIAR ADNANI, Lk, 04 th, Ds. Batangsaren Kec. Kauman Kab. Tulungagung/ Luka-luka/ Penumpang, 16. MUHAMMAD HATTAF AMRIL BAQIYAA, Lk, 02 th, Ds. Batangsaren Kec. Kauman Kab. Tulungagung/Luka-luka/ Penumpang
Daftra Nama Penumpang Bus Yang Meninggal Dunia : 1. INTAN WULANDARI, Pr, 20 th, Swasta, Ds.Gedingan Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. (MD TKP), 2. EVI MAFIDATUL AFIFAH, Pr, 32 th, Swasta, Ds. Batangsaren Kec. Kauman Kab. Tulungagung. (MD TKP), 3. MUSTAINAH, Pr, 50 th, Swasta, Ds. Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. (MD TKP), 4. FAIZAL NURIANSYAH, Lk, 20 th, Swasta, Rt.06 Rw.02 Dsn. Genengan Ds.Punjul Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung. (MD TKP), 5. MARGONO HADI SANTOSO, Lk, 20 th, Swasta, Kel. Bago Kec. / Kab. Tulungagung. (Dlg)







