Tulungagung, BeritaTKP.com – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peladak di Tulungagung. Terdapat empat kasus peredaran bahan peledak yang berhasil diungkapkan oleh Polres Tulungagung serta berhasil menyita barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu. Salah satu tersangka ketahuan menyimpan bahan peledak itu di dalam ruang kelas.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan bahwa dari empat kasus tersebut pihak kepolisisan berhasil mengamankan lima tersangka yang telah diamankan, tiga tersangka di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Total barang bukti bahan peledak yang diamankan mencapai berat sekitar 9,9 kilogram. Total tersebut terdiri dari mesiu 6 kg dan sisanya 3,9 kg terdiri dari bubuk aluminium, belerang dan bahan kimia lain,” kata AKBP Taat, Kamis (6/3/2025).

Selain menyita bahan peledak itu, polisi juga menyita barang bukti ratusan petasan siap ledak dan selongsong petasan siap rakit hingga alat tumbuk untuk mencampur bahan.

AKBP Taat menjelaskan, pengungkapan kasus pertama kali dilakukan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan tersangka berinisial MCD (19) beserta barang bukti berupa dua kilogram bubuk mesiu yang siap dijual secara COD (cash on delivery).

“Kasus kedua berhasil terungkap pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Saat itu, Polsek Kalangbret menangkap dua pelaku yakni BKR (19) dan ABK (17), yang kedapatan membawa 0,5 kg bubuk mesiu dalam sebuah kardus,” jelas AKBP Taat.

Dari kasus kedua dengan dua tersangka itu polisi melakukan penyelidikan dan mengarah ke seorang tersangka lain berinisial MFF (15) warga Kecamatan Besuki.

“Tersangka MFF ketahuan menyimpan barang bukti bahan peledak di ruang kelas salah satu MTs di Kecamatan Besuki,” ujar AKBP Taat.

Sementara itu kasus terakhir terjadi pada 4 Maret 2025 di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MIR (17). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita ratusan petasan dengan berbagai ukuran serta bahan peledak lainnya.

AKBP Taat mengungkapkan, bahwa para tersangka tersebut mendapatkan bahan baku peledak dengan cara membeli secara daring, kemudian meraciknya sendiri dengan mencampurkan belerang, serbuk aluminium dan beberapa bahan kimia lain.

“Tersangka ini belajar memproduksi bahan peledak melalui media sosial,” ungkap AKBP Taat.

Bubuk mesiu yang dihasilkan lalu dimasukkan ke dalam selongsong kertas dan dijual dalam bentuk petasan.

AKBP Taat menegaskan akan menindak tegas peredaran bahan peledak ilegal untuk menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak bermain atau memperjualbelikan petasan, karena bahaya serta dapat mengancam nyawa.

Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (sy/red)