Tuban, BeritaTKP.com – Tim Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil membekuk dua pelaku pengedar pil karnopen bernama Retno Johan dan Farita Rosandi. Kedua warga Tuban ini ditangkap saat tidur di rumah kosnya yang ada di Gang Wijaya Kusuma IV, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.

Hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 40.896 butir senilai Rp 400 juta. “Ada 40 ribu lebih pil Karnopen, di dalam tas ransel, tas jinjing dan satu kardus. Untuk pelaku ada dua orang. Asal Tuban semua ya,” kata Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, Rabu ( 5/7/2023).

Dua pelaku bersama dengan barang bukti ribuan pil karnopen langsung dibawa ke Mapolres Tuban. “Informasi awal, ini pelaku baru dapat kiriman barang haram dari Bandung via jasa travel. Kita amankan saat untuk kita kembangkan lagi,” imbuh Teguh.

Peredaran pil Karnopen ini dijual secara metode pasang ranjau. Jadi, antara pemakai dan pengedar sudah menentukan titik lokasi barang haram di taruh. Konsumen akan mengambil barang tanpa mengetahui siapa pengantarnya. “Pelaku beli per butir seharga 7 ribu dijual antara 10 ribu hingga 12 ribu per butirnya.” Terang AKP Teguh Triyo Handoko.

Terpisah, Kapolres Tuban AKBP Suryono memberikan apresiasi kepada anggota karena telah membongkar sindikat narkoba, ditambah jumlah barang bukti (BB) yang disita sangatlah besar.

“Alhamdulillah, kita kembali bongkar peredaran narkoba jenis Karnopen yang jumlahnya sangat besar ya. Terima kasih untuk rekan rekan yang telah bekerja dan bertugas dengan baik,” jelas Kapolres Suryono. (Din/RED)