Surabaya, BeritaTKP.com – Tiga pelaku penganiayaan terhadap dua orang ABG berinisial MIB (16) dan MRA (16) hingga tewas berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama dengan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Arif Rizyi Wicaksana mengatakan kronologi penangkap para pelaku.
“Pada hari Sabtu 26 Maret sekitar pukul 22.50 Wib tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap 2 remaja di Jl. Platuk Donomulyo, Kecamatan Kenjeran berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Tanjung Perak, Selasa (29/3/2022).
“Satu korban (MIB) mengalami luka-luka dan satu korba (MRA) meninggal dunia,”sambungnya.
Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022, Pihak kepolisian menerima laporan tentang seorang tersangka berinisial MLY (30) terkait pengeroyokan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, lalu Anggota satreskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersang tersebut.
Dan pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 Wib anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka di rumah masing-masing.
Para tersangka yang berhasil diamankan ialah SAS (19), RANL (18), dan JS (18) warga asal Jombang, Jawa Timur. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 jaket warna hitam, 1 jaket warna abu-abu, dan 1 kaos berwarna hitam.
Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizyi Wicaksana, “Saat memimpin Konferensi pers mengungkapkan, bahwa, setelah data – data pelaku terkumpul dilakukan pengejaran, dan dalam waktu 5 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti, tiga tersangka SAS (19), RAN (18) keduanya warga Surabaya dan JS (18) warga Jombang,” jelasnya.
“Dengan motif pelaku pengeroyokan karena tersinggung dan tidak terima dipandangi tidak enak oleh korban, karena tersinggung ketiga pelaku menghentikan laju motor korban kemudian korban dipukuli di bagian kepala dan punggung, korban sempat berusaha melarikan diri dan ditolong warga, naas salah satu korban dinyatakan meninggal saat dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan medis. “Ungkapnya.
“Atas perbuatan 3 Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35Tahun 2014 tentang Perubaha atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana ,denga ancaman hukuman kurungan 12 tahun,”pungkasnya. (RED)








