Sumedang, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak sembilan kasus berhasil ditangani, yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, narkotika sintetis (tembakau gorila), dan obat-obatan sediaan farmasi. Dari hasil penindakan tersebut, total 16 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Pengungkapan tersebut mencakup satu kasus penyalahgunaan sabu, satu kasus tembakau gorila, dan tujuh kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi. Dari keseluruhan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,18 gram, sepuluh paket tembakau gorila dengan berat kotor sekitar 7,92 gram, serta 14.592 butir obat sediaan farmasi yang diduga diedarkan secara ilegal.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba dan bentuk keseriusan Polres Sumedang dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita. Narkoba merusak masa depan anak bangsa, dan kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.
Ia juga menjelaskan bahwa estimasi keuntungan yang diperoleh para pelaku dari tindak pidana tersebut cukup signifikan. Dari penjualan sabu, tersangka diperkirakan meraup sekitar lima ratus ribu rupiah. Sebagai perantara tembakau gorila, keuntungan ditaksir sekitar dua ratus ribu rupiah, sementara dari peredaran obat sediaan farmasi, keuntungan diperkirakan mencapai seratus juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Tersangka sabu dan tembakau gorila dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan Tersangka kasus obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan demgam ancaman n pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dengan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kerja besar ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Diperlukan peran serta masyarakat untuk melindungi lingkungan dari ancaman narkoba. Kami terbuka menerima laporan dan akan menindaklanjutinya secara serius,” pungkas AKBP Joko Dwi Harsono.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sumedang berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Kabupaten Sumedang. (æ/red)





