Subang, BeritaTKP.com – Polres Subang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat P21 Kejaksaan Negeri Subang dan merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,07 kilogram.
Dua tersangka yang diserahkan adalah UP dan YSH. Barang bukti yang diserahkan meliputi:
- 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 5,07 kg
- 2 unit handphone dan simcard
- 1 unit mobil Honda Brio beserta kunci dan STNK
- 1 lembar surat keterangan dari PT. BPR Karyajatnika Sadaya
- Sekedar informasi, Polisi menangkap dua orang pria asal Subang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dibawa dua pria tersebut mencapai 5 kilogram.
Narkoba tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial UP (38) dan YS (42) di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025) lalu
Dua orang berinisial UP dan YSH itu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Subang. Dari keterangannya, pelaku mengaku mengambil narkoba di wilayah Jakarta atas suruhan seseorang yang kini DPO. (æ/red)