SITUBONDO, BeritaTKP.com – Polres Situbondo Polda Jatim meluruskan pemberitan di media online yang bejudul “Wanita Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka, Polres Situbondo Dilaporkan ke Kompolnas dan Kapolri”.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, S.I.K, M.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Banyuputih ada 2 laporan Polisi yaitu di Polsek Banyuputih dan Polres Situbondo.

Kedua pihak yang bermasalah saling melaporkan sesuai dengan laporan di Polsek Banyuputih LP/B/15/VII/2024/SPKT/POLSEK BANYUPUTIH/POLRES SITUBONDO/POLDA JATIM tanggal 11 Juli 2024 oleh pelapor SD dengan terlapor MR.

Kemudian di SPKT Polres Situbondo LP/B/119/VII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 Juli 2024 oleh pelapor MR dengan terlapor SD.

“Kedua laporan tersebut sama-sama ditangani, untuk keadilan hak dan kewajiban sudah diberikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh Kepolisian sesuai prosedur” terangnya

Kemudian, Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno menekankan apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas bisa melaporkan ke Propam atau Siwas sebagai pengawas internal Kepolisian. Dari penyidik dalam menangangi kasus ini sudah sesuai prosedur begitupun dalam menetapkan tersangka melalui proses gelar perkara.

“Masyarakat yang tidak puas bisa menempuh upaya hukum yang ada, namun yang Kami tekankan bahwa Polres Situbondo sudah memberikan pelayanan kepada kedua belah pihak yang saling lapor” jelasnya. (xoxo)