Situbondo, BeritaTKP.com – Anggota Kepolisian Resor Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan. Dari hasil pengungkapan itu, Satgas Tindak Operasi Pekat Semeru berhasil mengamankan 3 orang dan 5 ons bubuk mercon atau bahan dalam pembuatan petasan.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo menyampaikan pengungkapan ini berawal Tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memperjual belikan obat mercon atau serbuk petasan.

Setelah diselidiki, Tim Resmob akhirnya mengamankan MH (42) di pinggir Jalan Cempaka II, Desa Sumberkolak, Kecamatan Patokan, yang membawa bubuk petasan, pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti kantong plastik berisi bubuk petasan seberat 5 ons dan 1 buah petasan jadi.

Saat dimintai keterangan terkait asal bubuk petasan tersebut, MH mengaku membeli dari HR (59), warga asal Cermee, Bondowoso dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu. Kemudian HR mengakui mendapatkan bubuk petasan dari AS (63), asal Cermee, Bondowoso, dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu.

“Ketiga orang terduga pembeli, penjual dan pemilik bubuk petasan berikut barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (22/3/2024). (Din/RED)